Kamis, 09 Januari 2014

Tugas Kelas X (10-01-2014)

ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA

Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, keompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang. Kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Depratemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1.       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.       Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan aau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual sesorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang komputer, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta adalah semua bentuk bahasa, kode, skema, ataupun dalam bentuk lain yang jika dihubungkan dengan komputer dapat dibaca. Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan
Barang siapa dengan sengaja  menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jenis-jenis pelanggaran yang biasa terjadi adalah mengopi software ke harddisk, pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, pembajak/penjualan CD, penyewaan, dan download secara ilegal. Untuk mengurangi pelanggaran tersebut maka suatu program dapat diberikan lisensi. Lisensi adalah pemberian hak kepada phak lain untuk menggunakan, mengedarkan, atau menjual kepada pihak lain. Beberapa jenis lisensi adalah :
·         Lisensi komersial : lisensi untuk tujuan bisnis
·         Lisensi non komersial : lisensi yang dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial, dan publik
·        Lisensi trial software : lisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas
·       Lisensi shareware : lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada perusahaan
·         Lisensi freeware dan lisensi royalti : lisensi ini diberikan pada program yang menempel pada program induk dan bersifat untuk mendukung operasi program
·         Lisensi open source : lisensi ini dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya.

Nama : .......................................

Latihan Etika Moral dan Keselamatan Kerja
(True or False)



  •     Perlindungan Hak Cipta berada di bawah Kementrian Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. (....)
  •     Royalty adalah bagi hasil antara pencipta dengan konsumen. (....)
  •     Undang-undang Hak Cipta adalah No 19 tahun 2000. (....)
  •     Menurut UU pasal 30, hak cipta berlaku selama 50 tahun. (....)
  •     Jika kita melakukan pelanggaran tentang Hak Cipta, maka kita dapat dipidana paling lama 10 tahun. (....)
  •     Hukum yang mengatur masalah kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet         adalah cybercrime. (....)
  •     Pembajakan program komputer merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta. (....)
  •     Lisensi yang memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada perusahaan disebut       lisensi openware (....)
  •     Tuliskan alur pengajuan permohonan Hak Cipta ! (www.dgip.go.id
  •     Tuliskan  6 syarat permohonan pendaftaran hak cipta ! (www.dgip.go.id)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar