ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA
Hak cipta merupakan kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh individu, keompok, atau perusahaan. Hak cipta
juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya
yang diciptakan oleh seseorang. Kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke
Depratemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang melindungi hak
cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1.
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan aau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak
eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual sesorang,
kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus mengenai teknologi
informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19
tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang komputer, yang
dilindungi oleh undang-undang hak cipta adalah semua bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun dalam bentuk lain yang jika dihubungkan dengan komputer dapat
dibaca. Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jenis-jenis pelanggaran yang biasa
terjadi adalah mengopi software ke harddisk, pemakaian/pengopian melebihi dari
yang ditentukan, pembajak/penjualan CD, penyewaan, dan download secara ilegal.
Untuk mengurangi pelanggaran tersebut maka suatu program dapat diberikan
lisensi. Lisensi adalah pemberian hak kepada phak lain untuk menggunakan,
mengedarkan, atau menjual kepada pihak lain. Beberapa jenis lisensi adalah :
·
Lisensi komersial : lisensi untuk tujuan bisnis
·
Lisensi non komersial : lisensi yang dapat diperoleh
secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial, dan publik
· Lisensi trial software : lisensi ini memberikan
kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan, biasanya software ini berlaku
untuk jangka waktu terbatas
· Lisensi shareware : lisensi ini memberikan hak pada
pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada perusahaan
·
Lisensi freeware dan lisensi royalti : lisensi ini
diberikan pada program yang menempel pada program induk dan bersifat untuk
mendukung operasi program
·
Lisensi open source : lisensi ini dapat digunakan
secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta
izin kepada penciptanya.
Nama
: .......................................
Latihan Etika Moral dan Keselamatan
Kerja
(True or False)
- Perlindungan Hak Cipta
berada di bawah Kementrian Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. (....)
- Royalty adalah bagi hasil
antara pencipta dengan konsumen. (....)
- Undang-undang Hak Cipta
adalah No 19 tahun 2000. (....)
- Menurut UU pasal 30, hak
cipta berlaku selama 50 tahun. (....)
- Jika kita melakukan
pelanggaran tentang Hak Cipta, maka kita dapat dipidana paling lama 10 tahun.
(....)
- Hukum yang mengatur masalah
kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet adalah
cybercrime. (....)
- Pembajakan program komputer
merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta. (....)
- Lisensi yang
memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpa harus meminta izin pada
perusahaan disebut lisensi openware (....)
- Tuliskan alur pengajuan
permohonan Hak Cipta ! (www.dgip.go.id)
- Tuliskan 6 syarat permohonan pendaftaran hak cipta ! (www.dgip.go.id)